Kamis, 25 September 2014

Perzinahan Panjang - UU Pernikahan Beda Agama


 Beberapa waktu lalu, ketika saya sedang membaca ulasan mengenai pengajuan uji materi UU Pernikahan menyangkut pernikahan beda agama yang diajukan seorang mahasiswi hukum, tiba-tiba putri bungsu saya bertanya, "Bunda, memangnya benar ya, bahwa pernikahan beda agama itu sama saja dengan perzinahan ? Berarti aku ini produk perzinahan panjang dong. Soalnya kan ayah dan bunda beda agama. Dan menurut MUI mereka yang beragama Islam itu melakukan perzinahan jika menikah dengan mereka yang bukan Islam."


Semula saya tertawa mendengar kata 'perzinahan panjang' tetapi kemudian saya terdiam karena memikirkan efek dari 'perzinahan panjang' itu terhadap kelangsungan hidup si putri bungsu. Biar bagaimana pun ini Indonesia, dimana hasil perzinahan selalu memiliki efek negatif terhadap si pemilik 'cap hasil perzinahan'.

Si putri bungsu kemudian bercerita tentang diskusi saat pelajaran agama mengenai isu pernikahan beda agama yang terjadi akhir-akhir itu. Dan ketika tinjauan tersebut dibahas dari sudut agama Islam, beberapa anak yang lahir dari orangtua yang berbeda agama kemudian memutuskan bahwa mereka itu - dilihat dari sudut agama Islam - merupakan produk perzinahan panjang.

Sebelum saya bisa menyela, si bungsu melanjutkan komentarnya, 'Enak aja aku dibilang produk perzinahan panjang, Memangnya kita ini hasil dari tindakan perkosaan atau tindakan yang melawan etika. Memangnya mereka itu siapa sehingga berhak memberi label seperti itu.'

Saya pun tersenyum dan menegaskan bahwa dia bukanlah hasil dari perzinahan, karena kedua orang tuanya menikah di tahun dimana fatwa MUI soal perzinahan itu belum ada. Dan saat itu, kami pun menikah dengan dua upacara agama, setelah melewati proses yang cukup panjang sesuai dengan agama yang saya anut.

'Jadi nak, jangan kamu pikirkan label perzinahan panjang yang diberikan MUI. Biarkan saja MUI memberikan label itu, dalam agamamu, kamu adalah anak yang sah,'tandas saya

Saya pun jadi teringat cerita teman satu kantor tentang teman masa kuliahnya yang dikucilkan oleh para sahabatnya hanya karena ia menikah dengan pasangan yang berbeda agama. Pengucilan yang tanpa hati, apalagi jika melihat perhatian yang diberikan teman tersebut saat para sahabatnya menikah. Si teman tadilah yang dengan ringan tangan dan tulus hati mencurahkan waktu dan tenaganya menyiapkan pesta lajang dan hadiah pernikahan bagi para sahabatnya itu. Dan ironisnya, para sahabatnya pun dengan tenangnya menistakan temannya itu dengan berkomentar, 'Ah, untuk apa kita datang, orang dia itu melakukan perbuatan terkutuk yang dosanya pun harus ditanggung hingga hari kiamat.'

Sebenarnya apa sih yang ditakuti para pemuka agama jika pernikahan beda agama terjadi ? Saya yakin setiap agama akan mengeluarkan pendapatnya masing-masing. Tapi bagi saya ketakutan itu semata hanyalah ketakutan akan hilangnya sebuah angka.

Angka yang berharga untuk kepentingan politik, angka yang berharga untuk suatu kekuasaan, angka yang berharga - mungkin - untuk kepentingan ekonomi.

Tetapi jika kita melihat kembali dimana letak agama dalam kehidupan manusia, seharusnya siapa pun itu sadar bahwa agama itu diperuntukkan untuk individu dan bukan massa, untuk 1 orang dan bukan banyak orang.

Karena di setiap agama tercatat, jika saatnya nanti kita menghadap Sang Khalik, maka pertanggungjawaban yang kita berikan adalah  pertanggungjawaban kita sebagai pribadi dan bukan hasil tanggung-renteng. 

Indonesia bukan negara sekuler dan juga bukan negara agama, Indonesia adalah negara yang Berketuhanan Yang MahaEsa dengan pengejewantahannya tercantum dalam UUD '45 pasal 29. 

Sehingga terasa aneh pernyataan Menag Agama yang menyatakan bahwa negara juga berhak mengatur perkawinan, karena peran vital agama dalam kehidupan bersama termasuk pernikahan, 

Benar bahwa setiap agama memiliki landasan religiusnya masing-masing, tetapi landasan religius itu adalah landasan yang dipakai dalam mengatur hubungan pribadi antar pribadi, terlepas dari hidup dalam suatu pernikahan, atau hidup bermasyarakat, 

Bahwa setiap individu harus merasa agamanyalah yang paling benar, itu adalah keharusan, kalau tidak dimana letaknya iman ? 

Tetapi pertanyaan selanjutnya, kalau begitu kenapa Tuhan membiarkan cinta tumbuh di antara manusia yang berbeda agama ? Apakah cinta itu bukan datang dari Tuhan ? Lalu jika bukan dari Tuhan dari siapakah ?

Dan pertanyaan berikutnya, jika nanti beda agama bagaimana landasan keluarga tersebut dibentuk ? Agama harus menjadi landasan di setiap kehidupan manusia. Jika berbeda bagaimana membentuk landasan tersebut ? Siapa yang harus dimenangkan ? Agama A atau B ?

Pertanyaan yang sulit dicari jawabannya jika acuannya adalah 'angka', jika acuannya adalah 'menang atau kalah', jika acuannya adalah 'pengaruh'.

Namun, jika acuannya bukan 'angka' atau 'menang-kalah' atau 'pengaruh' tetapi kedekatan hubungan Ibu dan Anak, atau keikhlasan dalam berbagi, maka kehidupan tidak menjadi rumit.

Ketika saya memutuskan untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama, orang tua saya kebetulan termasuk golongan moderat, mereka melarang pasangan saya untuk berpindah agama mengikuti saya, karena bagi mereka, agama itu adalah hubungan pribadi dengan Tuhannya. Perpindahan agama karena perkawinan adalah kebohongan semata, kecuali jika kebetulan orang tersebut tidak memiliki keyakinan yang kuat dalam agamanya - begitu pendapat orang tua saya.

Kami pun menikah dengan tetap mempertahankan agama kami masing-masing, dalam perjalanan selanjutnya ketika saya hamil, kami pun harus membuat  keputusan agama apa yang harus dimiliki oleh sang anak.

Kebetulan saat itu saya memiliki dua contoh nyata tentang agama yang harus dianut oleh sang anak.

Pertama contoh yang diberikan oleh dokter ginekologi saya yang kebetulan juga menikah beda agama. Sang dokter bercerita bahwa dalam kehidupan seorang anak maka Ibulah yang menjadi pusat kehidupan utama sang anak, karena dari sang Ibulah si anak belajar tentang kehidupan. Sehingga ketika si anak lahir, berangkat dari pemahaman tersebut dokter ginekologi saya memutuskan bahwa anak-anaknya harus mengikuti agama ibunya.

Contoh kedua lewat keluarga teman saya yang juga lahir dari pasangan yang berbeda agama. Orang tua teman saya itu, dengan adil memilihkan agama bagi anak-anaknya secara bergantian. Teman saya kebetulan beragama Kristen sedangkan adiknya beragama Islam.

Nah bagaimana dengan saya, setelah melewati pemikiran yang cukup mendalam, akhirnya disepakati bahwa pilihan yang diambil adalah contoh nyata yang diberikan dokter ginekologi saya. 

Sehingga ketika kedua putri saya lahir, kami pun sepakat bahwa mereka mengikuti agama saya, dengan catatan, ayahnya harus konsisten mengingatkan anak-anaknya untuk beribadah sesuai dengan agama yang dianut kedua putrinya.

Dan saya pun sepakat bahwa saya akan menghormati kaidah-kaidah agama yang dianut oleh suami saya dengan tidak menghidangkan atau pun menyediakan makanan yang haram di rumah saya.

Itu kaidah agama, tetapi bagaimana landasan berkehidupan yang diterapkan ? Landasan kehidupan yang kami berikan adalah 'mengasihi sesama seperti kamu mencintai sesamamu sendiri'.

Karena dasar dari seluruh kehidupan manusia adalah cinta kasih, 



Senin, 01 September 2014

Flo dan Dunia Maya

Social Media Marketing Los Angeles Membaca berita tentang Flo yang  sumpah serapahnya di dunia maya membawanya ke dalam lingkaran hukum di Indonesia sungguh mengenaskan.

Hanya karena sumpah serapahnya kepada masyarakat Jogja, maka Flo mendapat ancaman dari segala penjuru dunia - dalam hal ini penjuru Indonesia - dari mulai yang sekedar mengecam hingga mengancam hendak memperkosa, dari yang semula mengancam memperkarakan ke ranah hukum hingga akhirnya benar-benar memperkarakan Flo hingga berakibat Flo harus berkenalan dengan si bui.

Bagi saya yang membaca berita tentang Flo dari sebuah laman teman di Facebook, dan mengikuti beritanya pun melalui link di beberapa laman teman di Facebook, terheran-heran dengan tindakan LSM dan pihak kepolisian Jogja.

Pertama, dari sudut pandang saya yang bukan ahli hukum, Flo menistakan masyarakat Jogja dalam umpatannya. Sehingga, sudah sepatutnya dan seharusnya yang merasa terhina adalah pimpinan tertinggi di Jogja, dalam hal ini Gubernur Daerah Istimea Yogyakarta atau Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Namun entah kenapa, LSM yang namanya saja baru saya ketahui setelah membaca berita, mendadak-sontak bisa mewakili masyarakat Jogja, dapat memperkarakan Flo.

Sekali lagi, dari sudut pandang saya yang bukan ahli hukum, ya wajar-wajar saja sih LSM tersebut memperkarakan - itu hak mereka koq. Walaupun saya sendiri bertanya-tanya, mandat apakah yang diberikan Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada mereka ? Dan masyarakat Jogja yang manakah yang diwakili ?

Kedua,  ini yang  membuat saya terhenyak.  Pihak kepolisian Jogja, tidak saja menerima pengaduan tersebut tetapi segera menahan Flo, dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 jo pasal 210 dan pasal 311 KUHP.

Apa sih persisnya isi dari UU ITE pasal 27, ayat 3 itu ? "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Kemudian isi dari KUHP pasal 310, ayat 1, "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,500,-.

Dan isi pasal 311, ayat 1, "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun

Saya kemudian jadi berpikir, salahkah Flo ?

Ya tentu saja salah, pertama pihak yang menjadi sasaran murkanya. Seharusnya dia memaki Pertamina dan Pemerintah yang membiarkan kelangkaan BBM bersubsidi bukan kota Jogjakarta yang notabene menjadi muntahan kebijakan Pertamina dan Pemerintah yang tidak bisa memperkirakan kekacauan yang ditimbulkannya.

Kedua, ya tentu saja isi makiannya. Meluapkan emosi tentu saja ada banyak caranya, dari yang paling kasar hingga ya tentu saja sesuai stereotype daerah dimana Flo menuntut ilmu. Tapi seperti kata pepatah 'Mulutmu adalah Harimaumu' - dalam kasus Flo - seharusnya Flo mencermati kata-kata yang dipilih saat ia meluapkan emosinya.

Tetapi kemudian, apakah itu salah Flo semata ?

Bagi saya tentu saja tidak. Seperti kita ketahui, Flo meluapkan amarahnya melalui Path - channel teraman yang sekarang sudah tidak aman lagi. Seharusnya lingkaran pertemanan Flo di dunia maya aka Path, juga ikut diperiksa pihak kepolisian Jogja, mengingat pesan yang berputar seperti layaknya viral ini, pastinya disebarkan oleh salah satu dari mereka.

Dan apakah wajar UU ITE itu dpergunakan ?

Bagi saya tidak ada lawakan yang paling lucu di dunia ini selain lawakan kasus Flo. Mungkin kita semua lupa, tetapi ketika kampanye pilpres yang baru saja berlalu ini, berapa banyak berita fitnah bertebaran di dunia maya ? Tidak terhitung banyaknya.

Apakah para penyebar fitnah itu ditindaklanjuti ? Boro-boro ditindaklanjuti, yang jelas-jelas saja sudah diketahui orangnya didiamkan koq.

Kenapa tidak ada yang merasa harus mewakili salah satu dari calon pilpres itu ?  Mungkin karena mereka juga takut, di belakang layar si penyebar fitnah, ada orang yang memiliki kuasa lebih dari para penegak hukum yang membuikan Flo.

Lalu, jika sekarang kita semua ribut-ribut, sudah sepantasnyalah Flo mendapat kecaman dari masyarakat, apakah kita semua pernah berkaca, saat pilpres kemarin dan bahkan hingga sekarang ini, apakah kita juga tidak melakukan hal yang sama seperti Flo.

Flo memang sudah dewasa, seharusnya dia tahu apa yang pantas dan tidak. Tetapi dia pun belajar dari mereka yang jauh lebih dewasa dari dirinya, bahwa sah-sah saja memuntahkan murkanya selama muntahan itu dilakukan di halaman rumahnya sendiri.

Seharusnya sebagai mahasiswi S2 UGM, Flo tahu bagaimana mencermati keadaan, menyampaikan ketidaksukaannya, seharusnya.

Tetapi Flo pun belajar bahwa mereka yang jauh lebih terpelajar dari dirinya, sah-sah saja dan aman-aman saja ketika menghina Ulama Tafsir Quraish Shihab sebagai syiah sesat dan menyebarkannya lewat dunia maya dan di share oleh 10 ribu lebih facebookers. Atau petinggi PKS yang menghina santri seluruh Indonesia dengan ucapan 'SINTING' lewat akun twitternya. Atau dua tersangka kasus tabloid Obor Rakyat - Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sampai saat ini masih aman tentram di luar bui.

Sehingga tidak salah jika Flo menganut premis, sah-sah saja melontarkan amarahnya lewat dunia maya, mereka saja aman tentram sejahtera koq hingga sekarang.

Sayangnya Flo lupa, ini Indonesia, hukum di Indonesia pilih kasih.

Namun di atas semuanya, seperti yang dituliskan Nukman Lutfi, 'Tak Ada yang Tertutup di Media Sosial', sudah sepantasnya dan sepatutnya kita sadar bahwa pembatasan yang kita lakukan di dunia maya tidak pernah benar-benar terbatas. Kita lupa, media sosial tidak mengenal ruang dan waktu, tidak mengenal kata 'rahasia'.  Dan karena tidak ada 'rahasia' sudah sewajarnya pula kita pandai memilih kata yang kita gunakan kala emosi sudah tak tertahankan.

I