Membaca berita tentang Flo yang sumpah serapahnya di dunia maya membawanya ke dalam lingkaran hukum di Indonesia sungguh mengenaskan.
Hanya karena sumpah serapahnya kepada masyarakat Jogja, maka Flo mendapat ancaman dari segala penjuru dunia - dalam hal ini penjuru Indonesia - dari mulai yang sekedar mengecam hingga mengancam hendak memperkosa, dari yang semula mengancam memperkarakan ke ranah hukum hingga akhirnya benar-benar memperkarakan Flo hingga berakibat Flo harus berkenalan dengan si bui.
Bagi saya yang membaca berita tentang Flo dari sebuah laman teman di Facebook, dan mengikuti beritanya pun melalui link di beberapa laman teman di Facebook, terheran-heran dengan tindakan LSM dan pihak kepolisian Jogja.
Pertama, dari sudut pandang saya yang bukan ahli hukum, Flo menistakan masyarakat Jogja dalam umpatannya. Sehingga, sudah sepatutnya dan seharusnya yang merasa terhina adalah pimpinan tertinggi di Jogja, dalam hal ini Gubernur Daerah Istimea Yogyakarta atau Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Namun entah kenapa, LSM yang namanya saja baru saya ketahui setelah membaca berita, mendadak-sontak bisa mewakili masyarakat Jogja, dapat memperkarakan Flo.
Sekali lagi, dari sudut pandang saya yang bukan ahli hukum, ya wajar-wajar saja sih LSM tersebut memperkarakan - itu hak mereka koq. Walaupun saya sendiri bertanya-tanya, mandat apakah yang diberikan Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada mereka ? Dan masyarakat Jogja yang manakah yang diwakili ?
Kedua, ini yang membuat saya terhenyak. Pihak kepolisian Jogja, tidak saja menerima pengaduan tersebut tetapi segera menahan Flo, dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 jo pasal 210 dan pasal 311 KUHP.
Apa sih persisnya isi dari UU ITE pasal 27, ayat 3 itu ? "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Kemudian isi dari KUHP pasal 310, ayat 1, "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,500,-.
Dan isi pasal 311, ayat 1, "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun
Saya kemudian jadi berpikir, salahkah Flo ?
Ya tentu saja salah, pertama pihak yang menjadi sasaran murkanya. Seharusnya dia memaki Pertamina dan Pemerintah yang membiarkan kelangkaan BBM bersubsidi bukan kota Jogjakarta yang notabene menjadi muntahan kebijakan Pertamina dan Pemerintah yang tidak bisa memperkirakan kekacauan yang ditimbulkannya.
Kedua, ya tentu saja isi makiannya. Meluapkan emosi tentu saja ada banyak caranya, dari yang paling kasar hingga ya tentu saja sesuai stereotype daerah dimana Flo menuntut ilmu. Tapi seperti kata pepatah 'Mulutmu adalah Harimaumu' - dalam kasus Flo - seharusnya Flo mencermati kata-kata yang dipilih saat ia meluapkan emosinya.
Tetapi kemudian, apakah itu salah Flo semata ?
Bagi saya tentu saja tidak. Seperti kita ketahui, Flo meluapkan amarahnya melalui Path - channel teraman yang sekarang sudah tidak aman lagi. Seharusnya lingkaran pertemanan Flo di dunia maya aka Path, juga ikut diperiksa pihak kepolisian Jogja, mengingat pesan yang berputar seperti layaknya viral ini, pastinya disebarkan oleh salah satu dari mereka.
Dan apakah wajar UU ITE itu dpergunakan ?
Bagi saya tidak ada lawakan yang paling lucu di dunia ini selain lawakan kasus Flo. Mungkin kita semua lupa, tetapi ketika kampanye pilpres yang baru saja berlalu ini, berapa banyak berita fitnah bertebaran di dunia maya ? Tidak terhitung banyaknya.
Apakah para penyebar fitnah itu ditindaklanjuti ? Boro-boro ditindaklanjuti, yang jelas-jelas saja sudah diketahui orangnya didiamkan koq.
Kenapa tidak ada yang merasa harus mewakili salah satu dari calon pilpres itu ? Mungkin karena mereka juga takut, di belakang layar si penyebar fitnah, ada orang yang memiliki kuasa lebih dari para penegak hukum yang membuikan Flo.
Lalu, jika sekarang kita semua ribut-ribut, sudah sepantasnyalah Flo mendapat kecaman dari masyarakat, apakah kita semua pernah berkaca, saat pilpres kemarin dan bahkan hingga sekarang ini, apakah kita juga tidak melakukan hal yang sama seperti Flo.
Flo memang sudah dewasa, seharusnya dia tahu apa yang pantas dan tidak. Tetapi dia pun belajar dari mereka yang jauh lebih dewasa dari dirinya, bahwa sah-sah saja memuntahkan murkanya selama muntahan itu dilakukan di halaman rumahnya sendiri.
Seharusnya sebagai mahasiswi S2 UGM, Flo tahu bagaimana mencermati keadaan, menyampaikan ketidaksukaannya, seharusnya.
Tetapi Flo pun belajar bahwa mereka yang jauh lebih terpelajar dari dirinya, sah-sah saja dan aman-aman saja ketika menghina Ulama Tafsir Quraish Shihab sebagai syiah sesat dan menyebarkannya lewat dunia maya dan di share oleh 10 ribu lebih facebookers. Atau petinggi PKS yang menghina santri seluruh Indonesia dengan ucapan 'SINTING' lewat akun twitternya. Atau dua tersangka kasus tabloid Obor Rakyat - Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sampai saat ini masih aman tentram di luar bui.
Sehingga tidak salah jika Flo menganut premis, sah-sah saja melontarkan amarahnya lewat dunia maya, mereka saja aman tentram sejahtera koq hingga sekarang.
Sayangnya Flo lupa, ini Indonesia, hukum di Indonesia pilih kasih.
Namun di atas semuanya, seperti yang dituliskan Nukman Lutfi, 'Tak Ada yang Tertutup di Media Sosial', sudah sepantasnya dan sepatutnya kita sadar bahwa pembatasan yang kita lakukan di dunia maya tidak pernah benar-benar terbatas. Kita lupa, media sosial tidak mengenal ruang dan waktu, tidak mengenal kata 'rahasia'. Dan karena tidak ada 'rahasia' sudah sewajarnya pula kita pandai memilih kata yang kita gunakan kala emosi sudah tak tertahankan.
I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar