Rabu, 04 Februari 2009

Ketika MUI Berfatwa : Tingkatan HARAM 2009


Hasil sidang ini dicuplik dari http://www.mui.or.id/

Tentang Rokok.
Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat :
a. bahwa hukum merokok tidak wajib
b. bahwa hukum merokok tidak sunat
c. bahwa hukum merokok tidak mubah

Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruf wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruf)

Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat bahwa merokok hukumnya haram :
a. Di tempat umum
b. Bagi anak-anak
c. Bagi wanita hamil

Tentang Pemilu.
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2 & 3 ……..

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.


Siang tadi, ketika saya dan rekan-rekan sekerja saya sedang mengistirahatkan otak, tiba-tiba di layar plurk saya muncul pertanyaan dari teman blogger saya, Therry, yang menanyakan apakah ada yang menonton Dialog di Metro TV tadi malam mengenai Fatwa MUI.

Tanpa diduga, salah satu rekan saya tiba-tiba nyeletuk, “Ah MUI itu ada-ada saja, mengurusi hal-hal yang tidak perlu diurus. Sekarang merokok itu tingkatannya sama kalau kita makan babi nih.”

Kemudian saya menimpali, “Oh bukan begitu, menurut MUI sekarang Haram itu ada tingkatannya, yang paling tinggi kalau makan babi, yang kedua kalau jadi Golput, yang ketiga kalau merokok.”

Betapa tidak, sekarang kan jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menjadi banyak, tidak hanya makan babi saja tetapi merambah hingga ke urusan hak pribadi seseorang.


Ketika saya membaca kembali hasil keputusan para anggota sidang, bagi saya kedua keputusan tersebut merupakan keputusan yang berpihak pada “kesenangan” atau lebih tepatnya “keberpihakan” para peserta sidang.

Coba kita simak lagi keputusan mengenai merokok, bagi saya keputusan yang dikeluarkan sidang tetap memiliki keberpihakan yang cukup kuat pada si perokok. Jika ingin membuat keputusan HARAM yang setimpal dengan tingkatan HARAM memakan babi (seperti yang menjadi bahan gurauan rekan-rekan kantor), jadikan saja merokok itu haram.

Untuk apa HARAM jika hanya berlaku di tempat umum, untuk apa HARAM jika dilakukan oleh anak-anak dan wanita hamil ? Bagaimana hukumnya jika merokok bukan di tempat umum, di sebelah wanita hamil, atau anak-anak atau di samping wanita yang menggendong bayi ?

Tidakkah peserta sidang itu sadar bahwa bahaya merokok dan menghirup asap rokok itu sama beratnya ? Kenapa membuat hukum yang “banci” seperti itu ?

Bagi saya, sudah jelas, alasan utamanya karena sebagian peserta sidang adalah perokok yang tidak ingin kenikmatannya terganggu. Bagi saya, sudah jelas juga bahwa para peserta sidang ingin bermain aman, yaitu bermain di antara peraturan yang sudah diterapkan pemerintah.

Lalu, bagaimana hubungannya dengan Golput ?

Jika dibaca dengan seksama, butir no. 1 dan dibandingkan dengan butir no. 4, betapa bertentangannya kedua keputusan tersebut.

Negara ini adalah Negara Kesatuan yang memiliki kemajemukan dalam beribadah. Nah bagaimana jika si calon pemimpin yang taqwa, memiliki kemampuan, arif dan bijaksana beragama non Islam ?

Apakah dengan demikian kepentingan umat Islam menjadi nomor dua ? atau apakah dengan demikian kepentingan umat beragama lainnya di luar agama si Calon Pemimpin itu menjadi terabaikan ?

Saya tidak ingin beandai-andai, apalagi mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Tetapi mungkin saja kan tiba-tiba pemimpin yang cocok beragama Hindu ?

Lalu bagaimana dengan butir kelima yang ditetapkan MUI tadi, mengingat rujukan butir kelima adalah butir kesatu, yaitu merujuk kepada terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa ? sementara butir keempat mengedepankan si pemimpin tadi harus memperjuangkan kepentingan umat Islam ?

Bingung kan ? Karena mendadak tidak memilih walaupun ada calon yang memenuhi syarat dalam kaca mata MUI adalah HARAM.


Sebenarnya negara ini diatur oleh siapa sih ? MUI atau pemerintah dengan undang-undangnya ? Kemanakah UUD 45 yang menjadi dasar segala undang-undang ?

Bagi saya, MUI lebih baik memikirkan bagaimana agar tidak terjadi bentrokan antar agama di Ambon, atau di Poso atau antar FPI dan umat Islam lainnya.

Lebih baik MUI mengharamkan FPI daripada mengharamkan hal-hal yang tidak sepatutnya diharamkan, yang tidak ada hubungannya dengan kaidah agama. Atau mengharamkan orang yang menjelek-jelekkan agama lain atau mengharamkan orang yang mengaku-aku lebih hebat dari Nabi Muhammad SAW.

Bagi saya, di era dimana pendidikan tidak lagi dinikmati hanya segelintir orang, dimana orang semakin maju dalam berpikir, justru hubungan antar umat beragama mundur jauh ke belakang.

Ya mundur ke belakang, karena mendadak kemampuan berpikir mereka menjadi serupa anak SD, hanya mampu mencerna berdasarkan pengetahuan yang sempit; hanya memilih yang enaknya saja, bukan menentukan sesuatu berdasarkan pemahaman agama yang luas.

Jadi ingat pepatah seperti kerbau dicucuk hidungnya, nah .. seperti itulah para peserta sidang MUI, memutuskan mengharamkan sesuatu berdasarkan si gembala kerbau, tidak peduli kalau si gembala kerbau pun memiliki agenda tersendiri, contohnya ya itu tadi, mendadak HARAM ada tingkatannya, mendadak ada HARAM baru yang jaman dahulu kala tidak pernah terdengara, seperti HARAMNYA KUIS BERHADIAH, HARAMNYA MEROKOK, HARAMNYA GOLPUT.

7 komentar:

Anonim mengatakan...

Hahh!? golput aja kok haram ya? ada2 aja nih.. Emang negara ini uda spt negara islam aja, bahkan mungkin lebih parah.. apa2 diatur dgn hukum islam.. aneh :(

Anonim mengatakan...

Mereka itu bikin peraturan yang ada bolongnya, biar bisa dimanfaatkan bolongnya itu. Emang MUI kurang kerjaan

Anonim mengatakan...

Kalo menurut orang JIL di acara Today's Dialogue, MUI itu sebenarnya bukan lembaga pemerintah. Dia itu keliatan penting karena udah eksis sejak jaman Soeharto ajah, jadi menang di usia saja.

Kalau emang mau ngeluarin peraturan dan fatwa haram itu harusnya dimana-mana ya Departemen Agama, bukan MUI, karena Dept. Agama jelas2 lembaga kepemerintahan. MUI itu sama saja levelnya dengan NU, Muhammadiyah dan lain2. Jadi sebenarnya mereka tidak ada hak mengeluarkan sertifikat halal atau menentukan sesuatu itu haram atau halal.

Anonim mengatakan...

Wah dosa gw makin banyak ya ... gw udah golput sejak awal reformasi ... haram jadah banget nih heheh.

Gw lom baca koran ... bener ya jaipongan jadi haram sekarang? bentar lagi tari pendet juga dooong ... tari serampang 12 juga ..... ck ck ck.

tere616.blogspot.com mengatakan...

@soe : Emang nggak jelas tuh. Lama-lama sih rasanya jadi begitu, walaupun sebenarnya hanya ulah segelintir orang aja koq

@the writer : Namanya juga MUI. Sebelumnya mereka bikin fatwa kalo kuis berhadiah dari content provider juga haram. Jadi kacau ngurusnya.

@Therry : Thanks untuk linknya ya. Memang jawabannya kalah jauh deh sama NU. Gw salut banget sama NU. Makanya kan kalau lagi misa natal atau misa paskah, yang ngejagain kan selalu NU. Rupanya mereka sendiri, antara ketua MUI nya juga nggak sepakat, tapi heran, koq keluar juga ya fatwanya.

@santi d: Jaipongan baru diminta untuk diperhalus sama gubernur jabar. Gara-gara UU pornografi :-(
Gw heran deh, gubernur itu kan orang jabar juga ya, masa sih nggak tau kalau jaipongan udah dari tahun kuda, ya memang begitu gerakannya.

Ori mengatakan...

Harusnya merokok haram kalo dilakukan di luar tempat khusus utk merokok.
Tapi aneh juga ya kalo masalah keharaman bisa ditawar :-D
Harusnya tanpa MUI ikut campur pemerintah bisa ngatasi masalah rokok ya.
Rokok memang berbahaya dan sebagian perokok ga punya sensitivity yg bagus, jadi ga peduli ngeracuni non-smokers, tp kalo rokok di haramkan kan kasian juga para buruh di pabrik rokok :D

tere616.blogspot.com mengatakan...

@Ori : Ya setuju banget. Rokok memang berbahaya tapi nggak usah pakai dikategorikan Haram yang bertingkat-tingkat itu.

Harusnya pemerintah tuh yang bertindak tegas :-D

Lagipula memutus mata rantai seperti itu kan tidak mudah dan banyak yang harus dipertimbangkan :-)